Jakarta. Blok7.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak lazim.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Soedeson, secara aturan hukum memang dimungkinkan adanya pengalihan jenis penahanan. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek kepatutan dan rasa keadilan di masyarakat juga perlu diperhatikan.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia khawatir keputusan tersebut bisa memicu tuntutan serupa dari tersangka lain di masa mendatang.
“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, setiap langkah penegakan hukum harus mempertimbangkan persepsi publik terkait keadilan.
“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menyoroti bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus ekstra hati-hati, termasuk dalam hal penahanan.
“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,” jelasnya.
Soedeson kembali menekankan pentingnya mempertimbangkan keadilan publik dalam setiap keputusan hukum.
“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,” imbuhnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia telah ditahan penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026).
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Namun, belakangan muncul informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di rumah tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan tersebut. Ia menyebut Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Menurutnya, kebijakan itu tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
