Jakarta – Bagaimana nikel bisa tetap diekspor ketika perusahaan pertambangannya disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)?
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengusut dugaan praktik tersebut dalam kasus tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada persoalan dokumen. Kejagung menyebut PT CNI diduga tetap melakukan ekspor meski belum memiliki RKAB, namun sudah mengantongi rekomendasi ekspor.
“Bahwa pada tahun 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8).
Yang lebih serius, penyidik juga menduga terdapat pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara. Modus tersebut diduga dilakukan agar hasil pengujian kadar memenuhi ketentuan ekspor.
“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan semacam rupa sehingga diperoleh kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” tutur Saiful.
Kejagung juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor. Jika terbukti, rangkaian dugaan praktik tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.Angkanya pun tidak kecil.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujarnya.
Besarnya kerugian negara tersebut sebelumnya juga diikuti penyerahan uang sekitar Rp 401 miliar kepada Kejagung dalam perkara yang sama. Uang itu kini dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli, menyita 143 dokumen, serta menggeledah sejumlah lokasi di Sultra, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksi peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
