Jakarta, Blok7.id – Istana Kepresidenan buka suara terkait sorotan publik mengenai posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berada di samping Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna.

Istana menegaskan pengaturan tersebut semata-mata didasarkan pada kebutuhan teknis pelaksanaan sidang.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengatakan tata letak kursi dalam sidang kali ini disesuaikan dengan konsep acara yang mengusung format taklimat Presiden kepada seluruh anggota kabinet.

“Posisi duduk pada acara Sidang Kabinet Paripurna kemarin mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan,” ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Menurut Qodari, format tersebut sengaja dipilih agar Presiden dapat menyampaikan arahan secara lebih efektif kepada seluruh peserta. Dengan posisi tersebut, Presiden juga memiliki sudut pandang yang lebih luas ke seluruh ruangan sehingga komunikasi, termasuk melalui kontak mata, dapat terjalin dengan lebih baik.

Dalam susunan itu, Wakil Presiden ditempatkan di barisan depan bersama para anggota kabinet yang mengikuti pengarahan Presiden. Pengaturan tersebut dinilai paling sesuai mengingat jumlah peserta Sidang Kabinet Paripurna cukup banyak dan seluruh perhatian diharapkan terpusat kepada Presiden sebagai pemberi arahan.

Qodari menegaskan, penempatan kursi Wakil Presiden tidak berkaitan dengan persoalan politik maupun perubahan kedudukan dalam pemerintahan. Ia memastikan tidak ada perubahan terhadap posisi, kewenangan, ataupun peran konstitusional Wakil Presiden.

“Pengaturan tempat duduk hanya semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden,” tegas Qodari.

Sebelumnya, posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berada di sisi Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna sempat memunculkan beragam spekulasi di ruang publik.

Namun, Istana menegaskan pengaturan tersebut murni merupakan bagian dari desain teknis penyelenggaraan sidang dan tidak mencerminkan struktur kekuasaan di pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!