BLORA, Blok7.id – Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di SMAN 1 Randublatung, Kabupaten Blora.
Proyek kakap yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2026 senilai Rp2,3 miliar tersebut kini menjadi bola panas setelah pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah kedapatan saling lempar tanggung jawab dan memberikan pernyataan yang bertolak belakang.
Proyek fisik yang sudah bergulir sejak 22 Juni 2026 ini menyasar pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, perbaikan laboratorium IPA, ruang administrasi, hingga fasilitas toilet siswa. Namun, di balik urgensi perbaikan fasilitas pendidikan tersebut, tersimpan misteri besar yakni, siapa sebenarnya yang memegang dan mengendalikan uang miliaran rupiah itu? Pihak Sekolah, “Kami hanya penerima manfaat, tak tahu siapa pelaksananya”.
Kepala Tata Usaha SMAN 1 Randublatung, Joko Subi Asmoro, membuat pengakuan mengejutkan. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali ‘buta’ dan tidak tahu-menahu soal pengelolaan anggaran kakap tersebut. Sekolah, menurutnya, diposisikan pasif.
“Sekolah hanya melaporkan kondisi bangunan yang rusak. Selanjutnya semua menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan,” ujar Joko dengan nada tegas, Senin (13/7/2026).
Lebih ironis lagi, Joko memastikan bahwa di SMAN 1 Randublatung tidak pernah dibentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), sebuah instrumen wajib dalam petunjuk teknis (juknis) swakelola DAK. Sekolah bahkan tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang menjadi kontraktor di lapangan.
“Tidak ada P2S di sini. Kami juga tidak menerima anggaran, tidak mengelola, dan tidak terlibat dalam pekerjaan. Semua diurus Cabang Dinas,” ungkapnya tanpa ragu.
Cabdin Membantah: Anggaran Langsung ke Sekolah!
Bak disambar petir di siang bolong, pernyataan pihak sekolah langsung dimentahkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah, Sukamto. Ia justru melemparkan kembali tanggung jawab tersebut ke pihak sekolah.
Menurut Sukamto, mekanisme DAK sudah jelas yaitu, anggaran ditransfer langsung ke rekening sekolah dan wajib dikelola secara mandiri oleh P2S bentukan sekolah, sementara pihaknya murni hanya melakukan fungsi pengawasan.
“Anggaran langsung ke sekolah. P2S itu ya sekolah. Kami hanya mengawasi agar sesuai aturan,” kilah Sukamto saat dikonfirmasi via telepon.
Ada Apa dengan Rp2,3 Miliar?
Kontradiksi telanjang ini memicu tanda tanya besar dan kecurigaan publik. Jika merujuk pada regulasi DAK Fisik Bidang Pendidikan, pengelolaan anggaran seharusnya mengedepankan prinsip swakelola oleh komite atau panitia sekolah (P2S) demi transparansi.
Nahasnya, realita di lapangan justru menampilkan drama saling bantah yakni, jika klaim Cabdin benar, mengapa pihak sekolah mengaku tidak memegang uang dan tidak membentuk P2S? Di mana uang miliaran itu parkir?
Dan jika klaim Sekolah benar, mengapa Cabdin membiarkan proyek berjalan tanpa P2S resmi di tingkat sekolah, dan siapakah ‘penumpang gelap’ alias pihak ketiga yang diam-diam mengerjakan proyek tersebut?
Alarm Keras bagi Akuntabilitas Publik
Kasus ini bukan lagi sekadar salah komunikasi, melainkan potensi maladministrasi berat hingga indikasi awal penyimpangan anggaran negara. Ketidakjelasan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pendidikan di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Blora.
Uang rakyat senilai Rp2,3 miliar tidak boleh menguap dalam kabut ketidakpastian birokrasi. Transparansi adalah harga mati, bukan sekadar opsi di atas kertas.
(Redaksi/Hans)
