Blok7.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa wacana hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru di lingkungan MUI.
Menurutnya, lembaga tersebut telah memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati untuk pelaku korupsi dengan kriteria tertentu sejak 2005.
“MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005,” ujar Buya Amirsyah, dikutip dari MUI Digital, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan serta tegaknya keadilan.
Meski demikian, Buya Amirsyah menegaskan fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Karena itu, penerapannya sebagai hukum positif menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR.
“Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR,” kata Buya Amirsyah.
Ia mengaku prihatin karena praktik korupsi masih terus terjadi dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini juga belum mampu memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor,” kata Buya Amirsyah.
Buya Amirsyah menilai korupsi merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama.
“MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi,” pungkas Buya Amirsyah.
