JAKARTA, Blok7.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi ‘payung hukum’ sementara bagi nasib 237.196 guru non-ASN di Indonesia.
Langkah ini diambil di tengah desakan publik terkait ketidakjelasan status tenaga pendidik honorer yang selama ini menjadi tulang punggung di sekolah negeri.
Poin Utama Edaran: Penyelamatan di Ujung Tanduk
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia tersebut, kementerian menegaskan bahwa, “Guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar wajib dipertahankan posisinya,” tulis SE tersebut.
Adapun poin-poin krusial dalam edaran tersebut meliputi:
- Perpanjangan Napas
Penugasan guru non-ASN dipastikan berlanjut hingga 31 Desember 2026. - Skema Kesejahteraan
Guru bersertifikat pendidik (Serdik) dengan beban kerja penuh tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru bersertifikat namun kurang jam mengajar, serta guru yang belum bersertifikat, akan diberikan insentif langsung dari pusat. - Bola di Tangan Daerah
Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilakan memberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan APBD masing-masing.
Analisis Tajam: Mengapa Ini Krusial?
1. Menghindari “Kiamat” Ruang Kelas
Data menunjukkan terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif. Jika pemerintah memutus kontrak mereka tanpa transisi yang jelas, sistem pendidikan dasar dan menengah di daerah dipastikan kolaps. SE ini adalah upaya darurat untuk menjaga agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak berhenti total.
2. Ketidakpastian Pasca-2026
Meski memberikan rasa aman jangka pendek, SE ini menyisakan pertanyaan besar: Apa yang terjadi setelah 31 Desember 2026? Kebijakan ini terasa seperti ‘menendang kaleng ke depan’, menunda masalah fundamental status kepegawaian tanpa solusi permanen seperti pengangkatan massal menjadi PPPK atau ASN.
3. Kesenjangan Kemampuan Daerah
Poin kelima dalam SE tersebut memberikan ruang bagi Pemda untuk menambah penghasilan guru. Namun, ini berisiko memperlebar jurang kesejahteraan. Guru di daerah kaya (seperti Jakarta atau Surabaya) mungkin akan hidup layak, sementara guru di daerah dengan fiskal rendah tetap harus bertahan dengan insentif minimal dari pusat.
”Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan,” petikan SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Kebijakan Abdul Mu’ti ini merupakan pengakuan implisit bahwa pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan guru melalui jalur ASN secara cepat.
Meskipun pemberian insentif bagi guru non-serdik adalah angin segar, publik kini menunggu apakah hingga tahun 2026 nanti, kementerian mampu mentransformasi ratusan ribu tenaga honorer ini menjadi tenaga pendidik dengan status yang lebih bermartabat, atau sekadar memperpanjang masa pengabdian dengan upah seadanya.
(Redaksi/Hans)
