BLORA, Blok7.id – Proyek pematangan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen di lahan eks bengkok Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dipastikan menggunakan material tanah urug dari sumber yang legal. Sebanyak empat titik tambang Galian C yang berizin dari tiga kabupaten siap memasok kebutuhan tanah urug proyek bernilai Rp12,63 miliar tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat, Anex, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi regulasi serta menindaklanjuti imbauan DPRD Kabupaten Blora agar tidak menggunakan material illegal.
”Kami bersama penyedia telah sepakat material tanah urug wajib dari tambang berizin. Berdasarkan survei, satu titik lokasi tambang berada di Blora, satu di Kabupaten Grobogan, dan dua titik di Kabupaten Tuban, Jawa Timur,” ujar Anex, Jumat (14/8/2026). Semua lokasi tersebut dipastikan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ringkasan Proyek dan Ketentuan Teknis :
- Nilai Kontrak dan Sumber Dana:
Rp12,63 miliar (APBD Kabupaten Blora TA 2026). - Luas dan Volume Urugan:
Total lahan 7,8 hektare (4,8 hektare diurut) dengan kebutuhan material mencapai 19.000 meter kubik. - Pelaksana dan Pengawas:
CV Sejahtera Tehnik (Kontraktor) dan CV Mbolo Konsultan (Pengawas). - Target Waktu:
90 hari kalender (dimulai fisik per 9 Agustus 2026 setelah penyesuaian MC-0). - Uji Kepadatan Tanah:
Pengujian menggunakan tes California Bearing Ratio (CBR) lapangan dengan standar minimal 6% untuk tanah urug dan 10% untuk tanah pilihan (grosok). - Penggunaan Bahan Bakar:
Alat berat (pengerukan, pemerataan, dan pemadatan) diwajibkan menggunakan BBM industri/non-subsidi dengan penyediaan tempat penampungan di lokasi.
Antisipasi Lalu Lintas dan Lingkungan
Guna menjaga kelancaran publik, pelaksana proyek telah mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta dokumen UKL-UPL.
Beberapa skema rekayasa dan aturan ketat diterapkannya pengiriman material meliputi:
- Penerangan Lembur:
Penyediaan penerangan memadai untuk pekerjaan malam hari di area strategis dekat SPBU. - Pembatasan Jam Operasional:
Pengiriman material dilarang dilakukan pada jam sibuk pagi hari saat masyarakat berangkat kerja atau sekolah. - Manajemen Armada:
Truk pengangkut dilarang berkonvoi dan wajib menjaga jeda jarak pengiriman agar tidak memicu kemacetan. - Akses Jalan:
Pembuatan badan jalan menuju lokasi pengurukan dilakukan secara bertahap (pengecoran separuh jalan terlebih dahulu) untuk tetap memberikan ruang akses kendaraan.
Komitmen Pelaksana dan Legalitas Pertambangan
Direktur CV Sejahtera Tehnik, Nandhif, menyatakan kesiapannya untuk bersikap terbuka dan mematuhi seluruh spesifikasi teknis serta persyaratan hukum. Pihaknya telah melampirkan izin resmi Galian C, dokumen pedel pendukung, hingga pemenuhan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Di sisi lain, Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, mencatat ada 13 perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Blora, dengan 3 perusahaan yang sudah berstatus operasi produksi.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menambahkan bahwa penyiapan lahan ini merupakan langkah penting pemenuhan status clear and clean agar Kabupaten Blora dapat mengusulkan pembangunan gedung fisik Sekolah Rakyat permanen kepada pemerintah pusat pada gelombang (batch) berikutnya.
(Rendra)
(Editor : Gunawan DH)
