Jakarta. Blok7.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi ini mempertegas perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil sekaligus melindungi hak pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Menaker Yassierli, dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/04/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada sektor tertentu. Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Tak hanya itu, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Isi perjanjian minimal mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan. Mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, baik pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.Yassierli menegaskan, aturan ini diharapkan memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya
