Blora. Blok7.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik korban saat rumah dalam keadaan kosong.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Korban dalam kasus ini merupakan UA (23), warga Kecamatan Todanan. Peristiwa bermula pada Jumat (19/6/2026) malam ketika orang tua korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu usai bepergian.

Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), seluruh penghuni rumah berangkat bekerja sehingga rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Sebelum pergi, pintu rumah telah dikunci dan kunci pintu depan disembunyikan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.

Saat korban bersama orang tuanya pulang sekitar pukul 17.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Nilai tersebut merupakan uang muka pembelian sepeda motor yang hilang.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp227 ribu, sepeda motor Honda Vario milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!