BLORA, Blok7.id – Dugaan miring terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Lokasi Sendang Tong, Dukuh Padas, Desa Todanan yang sempat mencuat di media online, akhirnya patah.
Dalam musyawarah rencana pembangunan yang digelar di kediaman Ketua RT 04 RW 01, Pak Teguh, Sabtu malam (25/4/2026), fakta-fakta baru terungkap sekaligus mengakhiri spekulasi liar di masyarakat.
Bantahan Keras Edi Suyitno (NK)
Poin utama yang menjadi sorotan adalah pernyataan Edi Suyitno (NK). Ia secara tegas mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada media manapun terkait isu penyerobotan tanah oleh Kepala Desa.
”Saya menyetujui dan mengesahkan tanah saya untuk jalan pertanian. Yang terpenting adalah pengamanan teknis (talud) karena posisi tanah yang memang rawan longsor,” ungkapnya dalam forum tersebut. Pernyataan ini sekaligus mematikan isu ‘isapan jempol’ yang sebelumnya sempat dialamatkan kepada Pemerintah Desa Todanan.
Transparansi Ganti Rugi dan Keikhlasan Warga

Musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemilik lahan tersebut berlangsung kondusif. Meski ada beberapa warga yang meminta kompensasi atas tanaman yang terdampak, nilainya tergolong simbolis dan disepakati demi kemaslahatan umum:
- Pak Sukardi: Meminta ganti rugi Rp350.000 untuk empat pohon jambu dan satu pohon jati.
- Pak Sukemi: Mengikhlaskan tanahnya dan meminta ganti rugi Rp350.000 untuk satu pohon jati.
- Pak Ngadi: Meminta satu pohon durian dan satu pohon jati ditebang tanpa meminta ganti rugi.
- Warga Lainnya: Seluruh pemilik lahan di sepanjang jalur pembangunan menyatakan setuju dan mengikhlaskan tanahnya tanpa syarat ganti rugi.
Pemerintah Desa: Data adalah Fakta
Kepala Desa Todanan, Sugianto, melalui utusannya Abib Sugiyanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa pendekatan door-to-door telah dilakukan sejak awal. Bukti berupa tanda tangan 11 kepala keluarga (KK) yang terdampak menjadi senjata utama pemerintah desa dalam menepis tudingan miring.
”Ini murni untuk kepentingan petani. Anggaran Banprov sebesar Rp200 juta sudah dialokasikan secara transparan, Rp100 juta untuk pengerasan jalan dan Rp100 juta untuk talud demi mencegah longsor, sesuai permintaan warga,” jelas Abib.
Kesimpulan Musyawarah
Notulen rapat yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa ini menjadi bukti otentik bahwa pembangunan JUT Sendang Tong memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat. Dengan selesainya musyawarah ini, klaim adanya penolakan warga resmi dinyatakan gugur.
Pembangunan infrastruktur pertanian senilai ratusan juta rupiah tersebut kini siap dilanjutkan demi mendongkrak ekonomi warga Dukuh Padas.
Hasil musyawarah ini membuktikan bahwa komunikasi langsung antara pemerintah desa dan warga adalah kunci dalam membedakan fakta lapangan dengan opini yang berkembang di media sosial.
(Redaksi/Hans)
