BLORA, Blok7.id – Gelombang protes warga Blora Selatan terkait benturan aktivitas industri minyak dan gas (migas) dengan kelayakan infrastruktur lokal akhirnya direspons legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi melayangkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertanggal 30 Juli 2026, guna mengusut dampak mobilisasi alat berat proyek milik anak usaha Pertamina, PT PDSI, di wilayah Blora Selatan.
Langkah tegas ini diambil menyusul desakan dari organisasi kemasyarakatan ‘Barisan Perjuangan Pemuda Blora Selatan’, yang menilai lalu lalang kendaraan bertonase berat di jalur Blora Selatan berpotensi memperparah kerusakan jalan desa serta mengganggu keselamatan masyarakat sekitar.
Melalui surat bernomor 100.3/1152/2026, DPRD Blora memanggil jajaran lintas instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk hadir dalam forum RDPU yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Blora.
Pihak-pihak yang dipanggil meliputi:
- Dinas Teknis dan Perhubungan:
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora dan Kepala DINRUMKIMHUB Kabupaten Blora. - Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian:
Camat Kradenan, Camat Randublatung, serta Kapolsek Kradenan. - Pemerintah Desa Terdampak:
Kepala Desa Kradenan, Kepala Desa Medalem, Kepala Desa Pilang, dan Kepala Desa Temulus.
Agenda utama rapat ini membedah kepatuhan armada PT PDSI terhadap tonase jalan, regulasi izin melintas, hingga kompensasi perbaikan infrastruktur bagi masyarakat di Kecamatan Kradenan dan sekitarnya.
Sorotan tajam tertuju pada benturan kepentingan antara proyek eksplorasi/eksploitasi energi nasional dengan ketahanan jalan daerah yang sering kali tak memadai untuk menahan tonase kendaraan berat industri.
Forum RDPU pekan depan diharapkan tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan mampu melahirkan solusi konkret dan komitmen tegas dari pihak Pertamina/PT PDSI untuk bertanggung jawab penuh atas infrastruktur yang dilintasi.
(Redaksi/Hans)
