BLORA, Blok7.id – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam. Di balik kucuran anggaran fantastis yang mencapai Rp2,343 miliar, proyek ini dinilai mengabaikan aspek krusial keselamatan kerja. Puluhan pekerja lokal dibiarkan bertaruh nyawa tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan tanpa jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala SMAN 1 Randublatung, Harmoko, secara blak-blakan mengakui kelalaian tersebut. Ia membenarkan bahwa para pekerja lokal di lapangan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan abai dalam penggunaan APD standar.
”Para pekerja lokal memang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan APD. Mungkin para pekerja enggan menggunakannya karena merasa risih atau mengganggu saat bekerja,” kilah Harmoko saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Alasan ‘risih’ yang dilontarkan pihak sekolah dinilai sangat ironis mengingat proyek ini merupakan program nasional yang didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Program Revitalisasi SMA Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Proyek dengan sistem swakelola ini telah berjalan sejak 22 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Anggaran termin pertama sebesar 60 persen bahkan sudah cair di hari pertama kerja. Namun, melimpahnya dana tersebut tampaknya tidak berbanding lurus dengan komitmen penegakan hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, para pekerja terlihat melakukan aktivitas berisiko tinggi, seperti pembongkaran konstruksi dan pembangunan gedung, hanya dengan pakaian seadanya. Tidak ada helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu pelindung (safety boots) yang terlihat di area kerja.
Secara volume, proyek bernilai miliaran ini memang mencakup perbaikan besar-besaran, antara lain:
- Pembangunan 3 ruang kelas baru
- Rehabilitasi 3 ruang kelas
- Rehabilitasi 1 ruang Laboratorium IPA
- Rehabilitasi 1 ruang administrasi
- Rehabilitasi toilet siswa
Namun, pembiaran pekerja tanpa perlindungan hukum (BPJS) dan fisik (APD) ini berpotensi menabrak UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dari dinas terkait dan Kemendikdasmen terhadap realisasi anggaran swakelola yang dinilai tebang pilih ini, megah di fisik, namun rapuh dalam perlindungan kemanusiaan.
(Redaksi/Hans)
