Spread the love

Pekalongan. Blok7.id – Perusahaan di wilayah Pekalongan diwajibkan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketentuan itu ditegaskan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis (26/2/2026).

“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja, pencairan tepat waktu juga dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Sementara itu, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan, mekanismenya disebut mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau untuk ASN PNS semuanya sudah diatur dari Pemerintah Pusat. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu semuanya sudah diatur mekanismenya seperti apa,” jelasnya.

Pemkot Pekalongan, lanjut Aaf, akan memverifikasi aturan teknis yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk terkait besaran, komponen, serta waktu pencairan THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran daerah tetap sesuai ketentuan sekaligus memberi kepastian bagi para aparatur.

Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, hingga kini belum ada aturan yang mengatur pemberian THR.

“Sementara untuk PPPK Paruh Waktu belum ada instruksi maupun aturan yang memang harus ada THR. Karena secara prinsip, PPPK Paruh Waktu ini kan belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya,” ujarnya.

Pemkot memastikan akan terus memantau kebijakan dari pusat dan menjaga agar aturan di daerah tetap selaras dengan regulasi nasional, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun aparatur.

error: Content is protected !!