JAKARTA. Blok7.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi, Selasa (30/6/2026).
Empat tersangka itu terdiri dari tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, yakni Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.
Sementara tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran periode 2008-2011, JI yang menjabat Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009-2013, serta WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup. Pada awalnya, transaksi menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, meski PT AKT beberapa kali terlambat bahkan menunggak pembayaran, penyaluran BBM disebut tetap berjalan. Penyidik menduga para tersangka tidak menghentikan distribusi maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana aturan yang berlaku.
Sebaliknya, dilakukan sejumlah addendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT. Perubahan itu mencakup penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut bahkan disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” jelas Yusuf.
Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai. Di sisi lain, seluruh risiko kerugian ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Kondisi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yusuf menambahkan penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
