Blok7.id – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Penyesuaian Tarif Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Aturan Tarif
Penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Aturan itu menyebutkan, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro, yaitu kurs, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski faktor-faktor tersebut mengarah pada potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif hingga akhir tahun.
Subsidi Listrik
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga tidak terkena perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” jelas Tri.
Sejarah Penyesuaian TarifSebagai catatan, penyesuaian tarif terakhir kali diterapkan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, P3). Adapun untuk golongan lainnya, penyesuaian terakhir berlaku pada 2020.
Walaupun tarif ditahan, pemerintah menegaskan upaya peningkatan pasokan listrik dan transisi energi tetap berjalan. PLN bersama pemerintah akan memperkuat infrastruktur kelistrikan sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
