Jakarta. Blok7.id – Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).
Pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) mulai hari ini. Sementara ASN aktif, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara menerima gaji ke-13 melalui instansi masing-masing.
Gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang biasanya digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap orang berbeda-beda. Nominalnya disesuaikan dengan jabatan, golongan, dan penghasilan masing-masing.Komponen gaji ke-13 meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerjaPerhitungan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Ketentuan Gaji ke-13
Ada beberapa hal yang perlu diketahui penerima gaji ke-13, yaitu:
– Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun.
– Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
– Jika memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
– Penerima pensiun yang juga menerima tunjangan janda atau duda tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
– ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.
Siapa yang Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
– PNS
– CPNS
– PPPK
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan ASN
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
– Pegawai non
-ASN tertentu di instansi pemerintah
ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan dua kategori ASN yang tidak mendapatkan pembayaran, yaitu:
– ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
– ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
