Spread the love

Blok7.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Cirebon. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025), polisi menangkap tiga orang tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Ada tiga tersangka yang berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Minggu (28/9/2025), dikutip dari laman Polri.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka AK di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.

“Awalnya kami berhasil meringkus tersangka AK dengan sejumlah barang buktinya,” ungkap Sumarni.

Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,15 gram, sebuah timbangan digital, telepon genggam, lakban hitam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua. Dari sana, tim menangkap MIRF dan JH yang diduga kuat terhubung dengan jaringan tersangka AK.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Sumarni.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Cirebon. Mereka dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sekaligus memburu pihak lain yang masih buron.

Foto Polri

error: Content is protected !!