Surabaya, Blok7.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua oknum pegawai yang terlibat praktik menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang.
Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP Surabaya.
Kasus itu mencuat setelah seorang warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan bisa bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya setelah menyerahkan uang Rp20 juta.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot Surabaya dengan memeriksa oknum THL Dishub yang disebut terlibat. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi setelah menerima laporan warga.
“Kami menyambut aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus energi harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, oknum THL Dishub mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi.
Oknum tersebut langsung diberhentikan pada 8 Agustus 2026. Tindakan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami melakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerja tersebut, tenaga kerja dilarang melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan nama baik instansi.
Trio menyebut pemberhentian itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga integritas aparatur. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya jika ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Trio, tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang terbukti menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu penghentian atau pemecatan,” tegasnya.
Dari pemeriksaan oknum THL Dishub, Pemkot Surabaya kemudian menemukan adanya keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya.
Personel tersebut turut diperiksa dan diklarifikasi untuk mengetahui perannya dalam praktik tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan kedua oknum itu saling mengenal karena pernah menjalankan penugasan bersama. Personel Satpol PP saat itu bertugas menjaga keamanan di sekitar lampu lalu lintas, sedangkan petugas Dishub menangani lalu lintas.
Dalam penugasan tersebut, keduanya kemudian membuat kesepakatan terkait permintaan warga yang ingin bekerja di Dishub Surabaya.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum. Tidak ada keterlibatan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 2025. Saat itu, warga dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung jelas. Kedua pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada tahun 2026,” jelasnya.
Personel Satpol PP yang diperiksa juga mengakui perbuatannya. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensinya. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” katanya.
Irna mengatakan warga yang merasa dirugikan juga dapat membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila proses hukum ditempuh.
“Kami akan menjadi saksi jika pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Irna, praktik semacam itu bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng nama baik Pemkot Surabaya.Dia menyebut kasus terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan meminta sejumlah uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.
Irna mengingatkan warga agar memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Penerimaan pegawai tidak bisa dilakukan melalui jalur pribadi atau berdasarkan permintaan seseorang.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan individu atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.
Dengan demikian, pegawai Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan seseorang bekerja secara pribadi tanpa adanya kebutuhan dan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
Irna kembali meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintah dengan meminta uang.Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Dishub dan Satpol PP.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga penghentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” tutupnya.
