Spread the love

​JAKARTA, Blok7.id – Dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah ditetapkan sebagai landasan moral dan etika profesi bagi seluruh wartawan Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

KEJ ini merupakan pedoman operasional krusial untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan profesionalisme di tengah dinamika informasi.

​Inti dari Kode Etik ini adalah penekanan pada independensi dan penyajian berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1).

Wartawan diwajibkan bekerja sesuai dengan suara hati nurani, bebas dari intervensi, serta menyajikan fakta yang benar dan proporsional.

​Cara Kerja Profesional dan Tanggung Jawab Sosial

​KEJ secara tegas mengatur cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Beberapa poin kunci mencakup:

  1. ​Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  2. ​Menghormati hak privasi (Pasal 2).
  3. ​Tidak menyuap dan tidak menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi (Pasal 6).
  4. ​Menguji informasi (check and recheck), serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan senantiasa menerapkan asas praduga tak bersalah (Pasal 3).
  5. ​Selain itu, wartawan dilarang keras membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4).
  6. Prinsip tanggung jawab sosial juga digarisbawahi melalui larangan diskriminasi berdasarkan SARA (suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa) serta kewajiban untuk tidak merendahkan martabat orang lemah (Pasal 8).

​Perlindungan dan Koreksi

​KEJ juga memberikan perlindungan, seperti Hak Tolak bagi wartawan untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diungkap identitasnya, serta kewajiban menghargai embargo dan off the record (Pasal 7).

​Terakhir, demi menjaga akuntabilitas, wartawan Indonesia diwajibkan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf (Pasal 10).
Wartawan juga harus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat secara proporsional (Pasal 11).

​Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dinilai oleh Dewan Pers, dan sanksi akan dijatuhkan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006. (Redaksi)

error: Content is protected !!