Blok7.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7. Keputusan ini diambil usai rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar KPI Pusat pada Senin malam (14/10/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Dalam ketentuan P3 disebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, serta kehidupan sosial ekonomi.
Sementara pada ketentuan SPS, program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau memberi batasan terhadap lembaga pendidikan.Secara khusus, Pasal 16 ayat 2 huruf (a) mengatur bahwa gambaran tentang lembaga pendidikan dalam siaran tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar.
“Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok masyarakat yang merasa tayangan ini mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren,” ujar Ubaidillah.
KPI kemudian memanggil pihak Trans7 untuk memberikan penjelasan terkait kehadiran tayangan yang dinilai menyudutkan kehidupan pesantren. Ubaidillah menegaskan, kiai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan bahan olok-olok dalam program hiburan seperti yang ditayangkan pada 13 Oktober lalu.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang dilakukan sampai saat ini,” tegasnya.
KPI menilai tayangan Xpose Uncensored telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai sarana memperkuat integrasi nasional.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh-tokoh berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” tutur Ubaidillah.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi penyiaran, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Dalam forum klarifikasi tersebut, hadir sejumlah anggota KPI Pusat, di antaranya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Mimah Susanti dan Amin Shabana.
Melalui saluran daring, turut hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.
