Blok7.id – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adian menilai, sikap tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait dugaan pembengkakan biaya proyek yang harus dikaji secara serius.
“Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, proyek kereta cepat bukan hanya dibangun di Indonesia, melainkan juga di banyak negara lain dengan teknologi berbeda, baik dari Cina maupun Jepang.
“Dibandingkan saja harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya,” imbuhnya.
Legislator asal Dapil Jawa Barat V ini menilai, keputusan Menteri Keuangan menolak penggunaan APBN tentu punya dasar yang kuat. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak meniadakan kewajiban pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen proyek.
“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” tegasnya.
Terkait wacana perpanjangan rute kereta cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menilai gagasan itu baik, tetapi tetap harus disertai perencanaan yang matang dan realistis.
“Gagasan kereta cepat itu bagus. Problemnya, yang bagus tidak cuma di gagasan saja. Tapi bagaimana cara merealisasikannya juga harus bagus,” ujarnya.
Adian juga menyoroti kecenderungan proyek-proyek besar di Indonesia yang kerap mengalami pembengkakan biaya. Ia menilai, jika pada akhirnya proyek kereta cepat menggunakan dana APBN, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan terkait evaluasi yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, Adian menilai niat baik dalam proyek semacam ini bisa dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak kerja sama.
“Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi problemnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” pungkasnya.
