Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Pemerintah menegaskan sikap keras terhadap seluruh praktik penambangan dan pengelolaan rembesan minyak bumi ilegal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegiatan yang seringkali dijadikan mata pencaharian masyarakat ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, “Melainkan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” tulis UU tersebut.

“​Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi individu maupun korporasi yang terlibat. Mengambil atau mengolah rembesan minyak tanpa Kontrak Kerja Sama (KKS) resmi dengan pemerintah secara otomatis dikategorikan sebagai Penambangan
Tanpa Izin (Peti),” terang UU itu.

​Hukum Jelas, Sanksi Mengerikan

​Berdasarkan UU Migas, pelaku penambangan ilegal menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat, yakni :

  1. ​Ancaman Pidana Penjara
    Pelaku terancam hukuman kurungan badan paling lama 6 tahun.
  2. ​Ancaman Denda Fantastis
    Selain penjara, sanksi finansial berupa denda bisa mencapai Rp300 Miliar.

“​Sanksi ini berlaku tanpa terkecuali, baik bagi pelaku di lapangan maupun pemodal yang mendanai kegiatan ilegal tersebut,” jelas UU Migas.

​Bukan Hanya Kerugian Negara, Tapi Ancaman Maut!

​Meskipun terdapat rencana dari Kementerian ESDM untuk melegalkan sumur rakyat melalui pembinaan dan kerja sama dengan BUMD atau koperasi, saat ini, semua kegiatan tanpa izin tetap ilegal.

Larangan ini didasari oleh tiga dampak buruk utama yang tidak dapat ditoleransi, yaitu :

  1. ​Risiko Keselamatan (Maut)
    Proses pengeboran dan pengolahan minyak ilegal tidak mengindahkan standar keselamatan kerja (HSE). Banyak kasus tragis ledakan dan kebakaran sumur ilegal yang merenggut korban jiwa di kalangan pekerja dan warga sekitar.
  2. ​Bencana Lingkungan
    Kegiatan ini menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan yang masif pada tanah dan sumber air, dikarenakan tidak adanya sistem pengelolaan limbah yang standar.
  3. ​Kerugian Negara
    Praktik ilegal ini secara langsung menggerogoti potensi pendapatan negara dari sektor migas, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. ​Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan kegiatan ini.

Masyarakat diimbau untuk segera menghentikan praktik ilegal dan menunggu proses regulasi yang sah demi keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. (Hans)

error: Content is protected !!