Blok7.id – Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan yang tercantum di Perpres 63/2022 masih menjadi acuan resmi dalam penetapan iuran hingga kini.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini merupakan peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam data penerima bantuan sosial.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Bagi pekerja yang berada di bawah perusahaan milik negara, daerah, maupun swasta, besaran iuran juga 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama: 4% ditanggung pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan
Untuk keluarga tambahan dari peserta PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran iuran ini menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah.
5. Peserta Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta mandiri dan PBPU memiliki skema iuran tersendiri, yakni:Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan Kelas III.
Pada Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sementara Rp16.500 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp35.000, dan pemerintah tetap memberi bantuan Rp7.000.Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat Kelas II.Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat Kelas I.
6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Batas Waktu dan Denda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan bagi peserta yang menunggak sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta tersebut mendapat layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
