BLORA, Blok7.id – Gelombang kemarahan masyarakat Blora kian membara seiring makin parahnya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU akibat kelangkaan Solar bersubsidi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dugaan praktik penimbunan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab kini menjadi sorotan tajam publik, yang menilai aparat penegak hukum (APH) terlalu lamban dan tebang pilih dalam menindak para pelaku.
Antrean kendaraan roda empat, terutama truk dan mobil angkutan barang, terlihat mengular di berbagai SPBU wilayah Blora sejak beberapa hari terakhir. Kelangkaan Solar ini diduga kuat akibat ulah para penimbun yang meraup keuntungan besar dari jual beli ilegal BBM bersubsidi.
“Ini namanya pengkhianatan terhadap rakyat kecil! Solar itu jatah kami untuk bekerja. Kalau ditimbun lalu dijual ke industri dengan harga tinggi, kami yang sopir miskin ini harus beli pakai apa?” keluh Slamet, seorang sopir truk asal Kecamatan Cepu, dengan nada geram, Jumat (7/11/2025).
Situasi ini membuat banyak warga terpaksa membeli Solar eceran dengan harga jauh di atas harga resmi. Waktu produktif terbuang, biaya transportasi melonjak, dan roda ekonomi masyarakat kecil pun tersendat.
Distribusi barang terganggu, biaya logistik meningkat, dan banyak sopir kehilangan pendapatan harian.
Petani kesulitan menjalankan mesin pertanian dan traktor, sehingga jadwal tanam dan panen terancam mundur.
Usaha kecil berbasis bahan bakar solar, seperti penggilingan dan nelayan darat, ikut lumpuh.
Kemarahan warga semakin membuncah setelah muncul dugaan keberadaan gudang-gudang penimbunan Solar di wilayah Blora yang kebal hukum.
Beberapa laporan menyebutkan, ada indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu.
“Kami minta Polres dan Polda jangan cuma tangkap ikan teri. Sikat habis bos-bos penimbun itu! Bongkar semua jaringannya. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” tegas Heri, pedagang keliling yang setiap hari mengandalkan mobil boks bermesin diesel.
Masyarakat bersama sejumlah aktivis sosial kontrol mendesak Polda Jawa Tengah turun langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik mafia BBM di Blora. Mereka menilai, langkah tegas dan transparan diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat hukum.
Warga mendesak agar pelaku penimbunan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal. Sanksi berat diharapkan mampu memberi efek jera serta mengembalikan hak rakyat atas subsidi energi.
Kini, masyarakat Blora menunggu bukti nyata penegakan hukum, bukan sekadar janji.
Apakah aparat benar-benar akan menegakkan keadilan, atau justru membiarkan praktik kotor ini terus menjadi potret gelap penyalahgunaan BBM subsidi di daerah? (Hans)
