Spread the love

Blok7.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menurut konstitusi harus berada langsung di bawah Presiden.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan itu ia sampaikan untuk menjawab berbagai wacana yang menempatkan Polri di struktur lain di luar garis konstitusional.

“Polri adalah alat negara. Karena itu, semestinya dibawa kepada negara, artinya dibawa ke Presiden. Tidak ada diskusi soal itu,” ujar Rudianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, makna Polri sebagai alat negara menegaskan bahwa institusi itu harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.

“Alat negara berarti alat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau pelanggan politik. Semua tanggung jawabnya kepada negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam negara demokrasi, institusi kepolisian justru merupakan pilar penting yang menopang stabilitas nasional. Karena itu, Polri dinilai harus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam negara demokrasi, institusi yang dikuatkan justru adalah kepolisian. Karena tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban. Maka Polri harus diperkuat, bukan diarahkan menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

Rudianto juga menyoroti agenda reformasi berkelanjutan di tubuh Polri, baik pada sisi kelembagaan maupun budaya organisasi. Ia menilai reformasi yang berjalan harus dibarengi sistem promosi, penghargaan, dan sanksi yang lebih objektif dan transparan.

“Yang paling penting adalah pengawasan. Kami di DPR akan terus memastikan agar setiap kebijakan Polri berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Pengawasan harus diperkuat supaya pelanggaran di tubuh Polri tidak terulang,” pungkasnya.

error: Content is protected !!