JAKARTA, Blok7.id – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengeluarkan arahan yang mengguncang pola penanganan laporan dugaan korupsi di tingkat desa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pernyataan tegas melalui sebuah video, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan tidak lagi langsung memeriksa atau menindak Kepala Desa, melainkan wajib menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai filter awal.
Burhanuddin menyoroti bahwa banyak Kepala Desa sesungguhnya bukan pejabat berpengalaman, melainkan figur lokal yang sering kali minim pemahaman mengenai aturan keuangan negara.
“Renungkan dulu. Kepala desa itu seorang swasta, bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan. Tolong, jangan lakukan itu,” tegasnya. “Lakukan melalui Inspektorat dulu. Kembalikan ke Inspektorat dulu.”
Inspektorat Sebagai ‘Filter Awal’
Kebijakan baru ini menegaskan bahwa setiap laporan korupsi terhadap Kepala Desa harus melalui proses klarifikasi dan penilaian awal Inspektorat, bukan langsung aparat penegak hukum.
Burhanuddin menilai langkah ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kesalahan administratif yang sebenarnya bisa dibina atau diperbaiki.
Sorotan Soal Mens Rea: Antara Kelalaian dan Niat Jahat
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan perbedaan mendasar antara kesalahan administratif dan tindak korupsi yang memiliki unsur niat jahat atau mens rea.
“Mana ada yang mens rea-nya, mana yang tidak. Kalau tidak ada mens rea-nya, tolong jangan sekalipun kalian usilin,” ujarnya.
Penekanan ini menandai upaya Kejaksaan untuk lebih selektif dan proporsional dalam memproses kasus desa, sehingga Kepala Desa tidak menjadi korban kriminalisasi akibat ketidaktahuan.
Regulasi Baru Akan Diterbitkan
Burhanuddin juga memastikan bahwa Kejaksaan akan segera menerbitkan aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan mekanisme baru ini.
Regulasi tersebut ditujukan untuk memberi perlindungan awal bagi Kepala Desa serta memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui Inspektorat.
Informasi, Mens rea adalah istilah hukum pidana yang berarti “niat jahat” atau “pikiran bersalah”.
Ini merujuk pada kondisi mental atau sikap batin pelaku saat melakukan suatu tindak pidana, seperti niat untuk melakukan kejahatan, pengetahuan, atau kecerobohan.
Agar seseorang dapat dihukum, biasanya harus ada pembuktian mens rea (sikap batin) dan actus reus (perbuatan fisik) secara bersamaan. (Hans)
Foto : Tangkapan Layar
