Spread the love

Jakarta. Blok7.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua dan diikuti 342 anggota dewan.

Perwakilan pemerintah turut hadir dalam sidang ini, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memaparkan bahwa penyusunan RKUHAP telah digarap lebih dari satu tahun. Ia menegaskan prosesnya melibatkan partisipasi publik secara luas.

“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar agar mungkin memenuhi makna partisipasi atau partisipasi yang bermakna. Sejak Februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman DPR.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai unsur, masyarakat, advokat, serta unsur penegak hukum,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan perlunya pembaruan KUHAP untuk memperkuat posisi warga negara. Ia menyebut KUHAP baru memberi ruang lebih besar bagi kelompok rentan, mempertegas perlindungan hak korban, hingga mengadopsi pendekatan keadilan restoratif.

“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang memberikan aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama negara itu terlalu kuat aparat penegak hukum terlalu kuat, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” sambungnya.

Pembaruan ini juga dipandang penting karena akan mengiringi pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Menurut Komisi III, KUHAP sebagai hukum acara harus selaras dengan perubahan hukum pidana materiel.

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan terima kasih alhamdulillah atas telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” katanya.

Pada momen pengesahan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saat kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disetujui menjadi undang-undang?” ucap Puan Maharani.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir, disusul ketukan palu pengesahan.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas menekankan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara terbuka.

“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, praktisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, profesi, organisasi bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari masyarakat diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar dihasilkan rumusan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ungkap Supratman.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati RKUHAP pada tingkat pertama pada Kamis (13/11).

Aturan acara pidana yang telah berusia lebih dari 40 tahun ini akhirnya diperbarui dengan 14 substansi utama, mulai dari modernisasi hukum acara, penguatan hak-hak pihak yang berperkara, hingga pengaturan pertanggungjawaban korporasi.

Mahkamah Agung juga turut terlibat dalam pembahasan. Perwakilan MA hadir dalam panitia kerja, kunjungan kerja ke berbagai daerah, hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pada proses penandatanganan DIM Juni lalu, Ketua MA Sunarto menilai masukan yang masuk membuat RUU KUHAP menjadi lebih fleksibel dan tidak kaku.

error: Content is protected !!