Spread the love

BLORA, Blok7.id – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memantik gelombang kritik tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Regulasi baru yang disetujui pada Sabtu (22/11/2025) itu dinilai sarat risiko penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melemahkan mekanisme kontrol hukum yang selama ini menjadi benteng perlindungan warga negara.

Law Office SUGIYARTO, S.H.,M.H. & Associates, Advocates & Legal Consultants, berkantor di Pudak, Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Blora, Jawa Tengah, ikut menyoroti proses legislasi yang dinilai berjalan tanpa partisipasi publik memadai.

“Terkesan terburu-buru untuk disahkan, tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang akan terjadi bagi pencari keadilan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Undang-undang baru yang direncanakan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 itu dianggap memberikan perluasan signifikan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa diiringi penguatan pengawasan dari lembaga peradilan.

Kewenangan Meluas, Pengawasan Menyempit

Sejumlah ketentuan baru membuka ruang bagi aparat kepolisian melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin hakim dalam situasi tertentu.

Aktivis melihat perubahan ini sebagai bentuk pergeseran keseimbangan kekuasaan dari pengadilan ke tangan aparat penyidik.

Kritik paling tajam diarahkan pada Pasal 136 ayat (2), yang oleh YLBHI dinilai memberikan kewenangan penyadapan untuk seluruh jenis tindak pidana, sementara detail teknisnya diserahkan kepada undang-undang lain.

Minimnya kejelasan pengawasan membuat aturan tersebut dianggap sangat rawan disalahgunakan.

Ketentuan lain seperti penyitaan dan penggeledahan dalam kondisi mendesak, yang diatur dalam Pasal 105 dan 112A, juga memunculkan kekhawatiran lantaran frasa “kondisi mendesak” tidak memiliki definisi yang jelas. Ruang interpretasi yang luas ini dikhawatirkan membuka peluang pelanggaran hak masyarakat.

Praperadilan Melemah, Kekhawatiran Menguat

Kelembagaan praperadilan yang selama ini menjadi mekanisme pengawasan awal atas tindakan aparat, dianggap semakin kehilangan peran strategisnya.

Dengan banyaknya tindakan yang tidak lagi memerlukan persetujuan hakim di tahap awal, risiko tindakan sewenang-wenang dinilai meningkat drastis.

“Ketika hakim tidak lagi menjadi gerbang awal pengawasan, risiko kesewenang-wenangan naik berkali-kali lipat,” ujar seorang pegiat hukum yang menilai UU baru tersebut mengancam privasi, kebebasan, dan keamanan warga negara.

Potensi Represi: Dari Lawan Politik hingga Aktivis

Kelompok masyarakat sipil memperingatkan bahwa perluasan kewenangan tanpa safeguard jelas dapat menjadi alat represi politik.

Potensi salah tangkap, intimidasi jurnalis, hingga pemantauan terhadap aktivis dinilai kian besar, mengingat masih banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Respons DPR: “Tidak Ada Kewenangan Sewenang-wenang”

DPR menepis seluruh kritik tersebut. Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa anggapan aparat memiliki kekuasaan tanpa batas adalah kabar bohong.

Ia menyebut sebagian besar upaya paksa tetap memerlukan izin Ketua Pengadilan, serta seluruh tindakan aparat dapat diuji melalui praperadilan.

Menurutnya, penangkapan tetap mensyaratkan status tersangka dan minimal dua alat bukti. “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Reformasi atau Kemunduran?

Pengesahan RKUHAP justru menimbulkan pertanyaan besar tentang arah reformasi hukum di Indonesia.

Apakah regulasi ini merupakan langkah pembaruan untuk mempercepat proses hukum, atau justru sebuah kemunduran yang memperbesar kekuasaan aparat tanpa kontrol memadai?

Di tengah rapuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, banyak pihak menilai langkah sebesar ini seharusnya dibarengi peningkatan mekanisme pengawasan, bukan pengurangannya. (Hans)

error: Content is protected !!