Blok7.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dua tersangka baru, berinisial HB dan S, resmi ditetapkan sekaligus ditahan pada Selasa (9/12/2025).
Penetapan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan di sejumlah lokasi.
Proses itu berjalan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan, yakni Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025 serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Cetak-2685/M.5/Fd.2/12/2025.
HB diketahui merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta.
Sementara itu, S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarpras SMK Negeri.
Kedua tersangka juga disebut memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT yang lebih dulu ditetapkan pada Agustus lalu.
Modus yang digunakan serupa yakni menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah pekerjaan rampung pada 2017, padahal penyelesaian sebenarnya baru dilakukan pada 2018.
Akibat perbuatan HB, negara mengalami kerugian Rp78 miliar. Sementara itu, tindakan S menimbulkan kerugian mencapai Rp102,975 miliar.
Keduanya kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang.Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan.
Upaya tersebut disebut sebagai langkah konkret dalam menangani praktik korupsi secara tegas dan profesional, dengan prioritas memulihkan kerugian negara serta menjaga kepentingan publik.
