Jakarta. Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Selasa (2/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni:

– Mokh Sukiman, selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.

– Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

– Herman Dwi Haryanto, selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT BA periode 2015-2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.

Muhammad Yanuar Marzuki diketahui merupakan mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute.

KPK menyatakan penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.

Para tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Kasus ini berawal dari rencana pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang mulai dipersiapkan pada pertengahan 2016. Saat itu, pemerintah daerah berencana membangun gedung perkantoran baru dan menindaklanjutinya melalui proses pengadaan proyek.

Namun, dalam prosesnya KPK menduga terjadi penyimpangan sejak tahap pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan. Ahmad Abdillah diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sebelum proses lelang berlangsung.

Selain itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut. Dugaan pelanggaran itu disebut berdampak pada kualitas dan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” ucapnya.

KPK mengungkap perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar. Nilai kerugian itu sebelumnya telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan guna mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!