Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Pemerintah menggenjot dukungan fiskal untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berbagai instrumen keuangan dioptimalkan mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan APBN menjadi andalan utama pemerintah dalam memastikan daerah terdampak bisa segera pulih.

Presiden RI Prabowo Subianto, kata Suahasil, telah menyalurkan bantuan sebesar Rp268 miliar kepada pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan tersebut disalurkan melalui dana kemasyarakatan Presiden dan telah masuk ke APBD masing-masing daerah.

Secara rinci, bantuan tersebut diberikan kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana. Setiap kabupaten/kota menerima Rp4 miliar, sementara masing-masing provinsi memperoleh Rp20 miliar.Selain bantuan langsung, pemerintah juga mengaktifkan dukungan dari APBN 2025 melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan oleh BNPB. Untuk tiga provinsi terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun.

Adapun dari total Dana Cadangan Bencana APBN 2025 sebesar Rp5 triliun, masih tersedia Rp2,97 triliun dan dapat ditambah bila kebutuhan meningkat.

“Tapi dalam dua minggu ini kita akan masuk ke tahun 2026 dan menjalankan APBN 2026. DSP-nya ada, cadangan bencana kita siagakan lagi 5 triliun. Ini memang selalu reguler tiap APBN,” ungkap Wamenkeu Suahasil.

Kementerian Keuangan juga akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD). Untuk daerah terdampak bencana, seluruh TKD tahun 2025 akan ditransfer secara penuh.

Sementara pada 2026, pemerintah akan menyalurkan TKD tanpa syarat salur agar pemda dapat bergerak cepat tanpa hambatan administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.

Pemerintah juga akan mengevaluasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki sejumlah daerah terdampak. Pinjaman tersebut akan dinilai kembali bersama BPKP dan pemerintah daerah.

“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk melakukan memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya. Tapi kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut, sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Wamenkeu Suahasil.

Selain itu, APBN juga mendorong percepatan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana. Menteri Keuangan telah menginstruksikan agar BMN yang diasuransikan segera diidentifikasi dan diajukan klaimnya.

Pemerintah turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses klaim asuransi agar dana bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan kembali.

Pada 2026, pemerintah juga menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola oleh BPDLH. Secara keseluruhan, estimasi kebutuhan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana mencapai Rp51 triliun.

Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui reprioritisasi belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian/lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden di bidang infrastruktur.

“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” pungkas Wamenkeu Suahasil.

error: Content is protected !!