Jakarta. Blok7.id – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026 tahap 2 mulai dilakukan di sejumlah daerah.

Bantuan sosial tersebut diberikan untuk periode April hingga Juni 2026 dengan total nilai Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

BPNT tahap 2 menyasar masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, masyarakat perlu memastikan status kepesertaannya agar mengetahui apakah termasuk penerima bantuan pada periode ini.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Cara Cek BPNT 2026 Tahap 2

Masyarakat cukup menyiapkan KTP sebelum melakukan pengecekan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
  • Ketik ulang kode keamanan yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan informasi penerima, mulai dari nama, desil, status penerimaan bantuan, hingga periode penyaluran.

Cara Mengajukan Perubahan Desil

Tidak semua masyarakat berhak menerima BPNT. Program ini hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori desil 1-5 dalam DTSEN.

Bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Pengajuan Online

Pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi akun. Setelah itu, pengguna dapat login menggunakan NIK atau username yang telah didaftarkan.

Selanjutnya pilih menu “Usulan”, lengkapi data yang diminta sesuai kondisi sebenarnya, lalu kirim pengajuan. Setelah itu, petugas pendamping sosial akan melakukan proses verifikasi.

Pengajuan Offline

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengurus pembaruan data secara langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Warga cukup menyampaikan permohonan perubahan data desil kepada petugas. Selanjutnya akan dilakukan pendataan dan survei lapangan ke rumah yang bersangkutan.

Hasil survei kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.

Perlu diketahui, pembaruan dan pemeringkatan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Masyarakat dapat memantau perkembangan status desil melalui aplikasi maupun laman resmi Cek Bansos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!