Spread the love

Semarang. Blok7.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengumuman dilakukan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMSP 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504.

Sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Angka tersebut naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Ahmad Luthfi menjelaskan, besaran UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perhitungan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri. Di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Untuk UMK 2026, perhitungannya dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi di tiap daerah. UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat demi perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Upah minimum, lanjut dia, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya agar pekerja baru mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Penyusunannya harus mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap perusahaan seluruh dapat mematuhi dan menjalankan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Ia berharap penetapan upah minimum ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas daerah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Tak hanya soal pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung. Mulai dari penyusunan Peraturan Gubernur tentang koperasi buruh, pembatasan akses pekerja transportasi, penyediaan tempat penitipan anak di lingkungan perusahaan, hingga dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan pendukung kebijakan, mulai dari koperasi buruh, transportasi, tempat penitipan anak , sampai petani buruh, agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Luthfi.

Berikut daftar UMK se-Jawa Tengah tahun 2026:

  • Kabupaten Cilacap Rp2.773.184,00
  • Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
  • Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
  • Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
  • Kabupaten Kebumen Rp2.400.000,00
  • Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
  • Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
  • Kabupaten Magelang Rp2.607.790,00
  • Kabupaten Boyolali Rp2.537.949,00
  • Kabupaten Klaten Rp2.538.691,00
  • Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000,00
  • Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126,00
  • Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
  • Kabupaten Sragen Rp2.337.700,00
  • Kabupaten Grobogan Rp2.399.186,00
  • Kabupaten Blora Rp2.345.695,00
  • Kabupaten Rembang Rp2.386.305,00
  • Kabupaten Pati Rp2.485.000,00
  • Kabupaten Kudus Rp2.818.585,00
  • Kabupaten Jepara Rp2.756.501,00
  • Kabupaten Demak Rp3.122.805,00
  • Kabupaten Temanggung Rp2.397.000,00
  • Kabupaten Kendal Rp2.992.994,00
  • Kabupaten Batang Rp2.708.520,00
  • Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700,00
  • Kabupaten Pemalang Rp2.433.254,00
  • Kabupaten Tegal Rp2.484.162,00
  • Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47
  • Kota Magelang Rp2.429.285,00
  • Kota Surakarta Rp2.570.000,00
  • Kota Salatiga Rp2.698.273,24
  • Kota Semarang Rp3.701.709,00
  • Kota Pekalongan Rp2.700.926,00
  • Kota Tegal Rp2.526.510,00
  • UMP Jawa Tengah 2026: Rp2.327.386,07
error: Content is protected !!