Jakarta. Blok7.id – Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan kabar gembira bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah akan menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal untuk produk UMK pada tahun 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Babe Haikal menambahkan, pada 2025, pemerintah telah memberikan kuota 1,14 juta Sertifikat Halal gratis untuk UMK yang telah direalisasikan BPJPH.
Selain itu, BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan usaha kuliner warung, seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, dan Warung Ayam Goreng, ke dalam skema Sertifikat Halal Gratis.
Sebelumnya, warung termasuk dalam sertifikasi halal reguler yang dikenai biaya.
Pelaksanaan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
BPJPH menegaskan bahwa layanan Sertifikat Halal, baik skema self-declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar, dilaksanakan secara transparan dengan basis digital SIHALAL.
Skema reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI, sesuai UU No 33 Tahun 2014 dan PP No 42 Tahun 2024.
Permohonan sertifikasi halal reguler diajukan secara digital melalui ptsp.halal.go.id, lalu diperiksa oleh LPH melalui audit Auditor Halal. Berdasarkan hasil audit, Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara online.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,” tegas Babe Haikal.
