Blok7.id – Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha di daerah.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku.
Untuk tahun 2026, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Seluruh besaran UMK tersebut dipastikan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.Adapun UMSK 2026 ditetapkan di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033.
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.941.759.
- Kabupaten Karawang sebesar Rp5.910.371.
- Kota Depok sebesar Rp5.551.084.
- Kabupaten Bogor sebesar Rp5.187.305.
- Kota Bandung sebesar Rp4.760.048.
- Kota Cimahi sebesar Rp4.110.892.
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.986.558.
- Kabupaten Subang sebesar Rp3.739.042.
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp3.729.638.
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp3.185.622.
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366.
Pemprov Jawa Barat menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.
Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak agar stabilitas perekonomian daerah tetap terjaga.
Sebagai catatan, UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mengikuti skema Struktur dan Skala Upah yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
