Spread the love

Blok7.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.

OJK menyebut langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Penetapan ini dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Namun upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil. Pada 26 November 2025, OJK kembali menaikkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah perbaikan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, penyehatan tersebut tidak dapat dilakukan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun mengimbau nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!