Spread the love

Blok7.id – Pemerintah menegaskan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah final dan tidak berubah. Kepastian ini disampaikan meski kebijakan tersebut masih menuai penolakan dari sebagian asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Formula UMP 2026 dinilai telah disusun secara proporsional dengan menggabungkan tiga komponen utama, yakni inflasi, indeks alfa, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyebut skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UMP berfungsi sebagai standar dasar pengupahan guna melindungi daya beli pekerja dari kenaikan harga kebutuhan hidup.

“UMP itu sudah diputuskan, ada formulasinya, yaitu inflasi plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga, dikutip Senin (29/12/2025).

Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menetapkan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9. Rentang tersebut menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta menjadi acuan pemerintah daerah dalam menetapkan UMP masing-masing wilayah.

“Nah tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Airlangga, UMP diposisikan sebagai batas paling bawah dalam sistem pengupahan. Karena itu, pemerintah berharap pelaku usaha tidak menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan, tetapi mulai mendorong pengupahan berbasis produktivitas.

“Oleh karena itu, karena ini merupakan standar minimal, tentu kami berharap bahwa usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing,” kata Airlangga.

Ia juga menyinggung kondisi pengupahan di sejumlah wilayah, khususnya kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Di kawasan tersebut, rata-rata upah pekerja disebut sudah berada di atas UMP, terutama pada sektor industri yang bersifat padat modal.

“Beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata gajinya memang di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP,” tuturnya.

Hingga kini, sebanyak 38 pemerintah provinsi telah menetapkan besaran UMP 2026 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Provinsi DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi secara nasional.

UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,729 juta atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5,396 juta per bulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan dewan pengupahan daerah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2026 dengan besaran yang sama seperti tahun 2025. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi pascabencana.

error: Content is protected !!