Banda Aceh. Blok7.id – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti persoalan kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keberadaan kayu-kayu tersebut dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana karena belum ada kejelasan status hukumnya.
Hal itu disampaikan Saan usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa (30/12/2025).
Dalam rapat tersebut, para kepala daerah menyampaikan keluhan terkait banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir dan masih menumpuk di beberapa kabupaten.
Wilayah yang terdampak antara lain Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara. Menurut para bupati, kayu-kayu tersebut sejatinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung penanganan pascabencana.
Namun, pemanfaatan itu belum bisa dilakukan. Pemerintah daerah dan masyarakat memilih tidak menyentuh kayu gelondongan tersebut karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan.
Ia mengungkapkan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait status hukum kayu-kayu tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima arahan resmi apakah kayu gelondongan itu bisa dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan.
Kondisi tersebut, lanjut Saan, membuat penanganan pascabencana tidak berjalan optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di aliran sungai dan kawasan permukiman penting dilakukan untuk mencegah potensi bencana susulan serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan itu, DPR RI menyatakan akan mengambil peran sebagai jembatan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum.
“Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.
DPR RI berharap keputusan terkait status hukum kayu gelondongan dapat segera diambil. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, sehingga proses pemulihan pascabencana banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan aman bagi masyarakat.
