Blok7.id – Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi sudah siap dan dapat langsung ditebus oleh petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepastian tersebut menyusul penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.
Kontrak itu diteken oleh Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penandatanganan ini sekaligus menjadi landasan hukum penyaluran pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menyebut seluruh tahapan strategis telah rampung sebelum pergantian tahun.
“Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Jekvy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Menurut Jekvy, penandatanganan kontrak ini mencerminkan sinergi lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga kesinambungan produksi pangan nasional. Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang memadai.
“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 telah ditetapkan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Total alokasi mencapai 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.
Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak ada perubahan. Penerima pupuk bersubsidi tetap mengacu pada petani yang mengelola lahan maksimal dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.
Pemerintah juga memastikan harga pupuk bersubsidi tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia memastikan kesiapan stok dan sistem distribusi di seluruh titik serah. Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company, Robby Setiabudi Madjid, menegaskan seluruh persiapan telah dilakukan.
“Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00,” tegas Robby.
