Blok7.id – Pemerintah memberikan insentif pajak bagi pekerja dengan penghasilan tertentu pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Purbaya menargetkan insentif ini kepada pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor utama, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu.U
ntuk pegawai tetap, insentif PPh 21 diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pekerja menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp 10 juta per bulan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan berlaku bagi mereka yang menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6).
Meski mendapat insentif, mekanisme pemotongan PPh 21 tetap dilakukan secara administratif.
Namun, nilai pajak yang terutang tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
