Blok7.id – Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/1/2026) menjelang siang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kemenhut menegaskan, aktivitas yang dilakukan penyidik bukanlah penggeledahan. Kehadiran aparat penegak hukum tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.
Proses pencocokan data itu, menurut Kemenhut, berkaitan dengan kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada masa lalu dan tidak terkait dengan periode Kabinet Merah Putih saat ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan akurasi data dan keterbukaan informasi.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan,” demikian penegasan Kementerian Kehutanan dalam keterangannya.
Kemenhut menyebut seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan juga menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi kepentingan pengelolaan hutan yang lebih baik bagi generasi sekarang dan mendatang.
