Jakarta. Blok7.id – Komika Pandji Pragiwaksono angkat bicara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy terbarunya berjudul Mens Rea.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pandji mengaku mendapat banyak dukungan dan doa dari masyarakat.
Melalui unggahan Instastory, Pandji menyampaikan rasa terima kasih atas respons positif yang ia terima di tengah polemik yang muncul.
“Apa kabar Indonesia? Gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, doanya. Banyak banget yang mendoakan yang baik-baik ke gue. Gue juga baik-baik saja dan lagi di New York setelah mengisi siaran. Sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar. Mau balik ke anak-anak dan istri, gue mau makan malam sama mereka,” ujar Pandji, dikutip dari video Instastory-nya, Jumat (9/1/2026).
Pandji juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini mendukung karya-karyanya, khususnya di dunia stand up comedy. Ia berharap masih bisa terus menghibur publik lewat berbagai sketsa komedi ke depan.
Duduk Perkara
Kasus yang menyeret nama Pandji bermula dari penayangan Mens Rea pada akhir Desember 2025. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji membawakan materi komedi satir yang menyinggung isu sosial dan politik nasional.
Sejumlah materi itu kemudian menuai keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai beberapa pernyataan dalam pertunjukan tersebut mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik organisasi keagamaan.
Polemik memuncak pada 7–8 Januari 2026. Perwakilan dari kelompok tersebut secara resmi melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.Pelapor diketahui bernama Rizki Abdul Rahman Wahid. Ia mengklaim bertindak sebagai Presidium Angkatan Muda NU sekaligus mewakili Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, terdapat sejumlah materi yang dipersoalkan. Salah satunya pernyataan yang menyiratkan adanya politik balas budi antara organisasi keagamaan dan penguasa.
Selain itu, Pandji juga dipersoalkan atas dugaan penyebutan bahwa NU dan Muhammadiyah memperoleh jatah pengelolaan tambang sebagai imbalan dukungan politik.
Materi lain yang dipermasalahkan adalah pernyataan yang menyarankan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan simbol atau aktivitas ibadah.
Pelapor menilai pernyataan-pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah organisasi keagamaan.
Atas dasar itu, Pandji dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 300 dan 301 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, dugaan penghasutan di muka umum, serta dugaan pencemaran nama baik.
