Screenshot
Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Pemerintah kembali menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan zakat dan sumbangan keagamaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penegasan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan bagi lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan wajib, hingga bantuan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Melalui PMK 114/2025, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketertiban pelaporan menjadi syarat utama agar sumbangan masyarakat tetap memperoleh fasilitas perpajakan.

Aturan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, bahwa pengurangan pajak hanya berlaku jika sumbangan disalurkan melalui lembaga yang patuh secara administrasi.

Dalam regulasi tersebut, badan atau lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.

Laporan itu harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem elektronik lain yang terintegrasi dengan DJP.

Namun, PMK ini juga memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu. Jika pelaporan elektronik tidak dapat dilakukan, laporan bisa disampaikan langsung atau dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lembaga tersebut terdaftar.

Kewajiban pelaporan juga berlaku bagi badan penerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran dana setiap triwulan.

Laporan tersebut harus disampaikan secara elektronik paling lambat pada akhir bulan setelah triwulan berakhir.

Sementara itu, untuk lembaga penerima sumbangan di bidang penelitian, pendidikan, olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial, pelaporan dilakukan secara tahunan.

PMK 114/2025 mengatur laporan disampaikan paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya yang bersangkutan.

Aturan ini juga memuat sanksi administratif bagi lembaga yang lalai melaksanakan kewajiban pelaporan.

Jika laporan tidak disampaikan sesuai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran kepada pengurus, wakil, atau kuasa lembaga penerima.

Apabila dalam waktu 14 hari sejak surat teguran diterbitkan laporan tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat mencabut status pengesahan lembaga tersebut sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan. Dampaknya, zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan status tidak lagi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Meski demikian, PMK 114/2025 tetap membuka peluang pemulihan. Lembaga yang statusnya dicabut masih dapat ditetapkan kembali sebagai penerima yang sah setelah memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.

Selain itu, mekanisme teguran dan pengawasan juga diberlakukan bagi instansi atau lembaga penerima sumbangan bencana nasional maupun sumbangan lainnya.

Jika setelah ditegur tetap tidak patuh, lembaga penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!