Jakarta. Blok7.id – Isu pornografi kembali menjadi sorotan setelah fitur Grok AI milik media sosial X menuai protes dari berbagai pihak di sejumlah negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fitur kecerdasan buatan tersebut dinilai disalahgunakan untuk membuat konten asusila dan pornografi, termasuk berbentuk deepfake.
Tak hanya X, platform media sosial lain seperti WhatsApp juga ikut disorot karena dinilai menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terbuka.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah bersikap tegas.
“Dunia maya kini kembali dihadapkan pada tantangan konten asusila dan pornografi. Artificial intelligence yang dimiliki platform X disalahgunakan untuk membuat konten deepfake bernuansa pornografi. Respons berbagai pihak di seluruh dunia cukup keras. Pemerintah Indonesia juga mengancam akan memblokir X di Indonesia jika tidak ada perbaikan fitur dari platform milik Elon Musk ini. Saya mendukung langkah tegas pemerintah untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunggah. Saya juga mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat konten negatif dan memublikasikannya,” ujar Sukamta, Sabtu (10/01).
Politisi PKS itu menilai respons X yang membatasi penggunaan Grok hanya untuk pelanggan berbayar belum cukup untuk menjawab persoalan.
“Saya rasa tidak cukup jika respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang atau celah bagi pengguna, baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” katanya.
Sukamta juga menekankan pentingnya upaya penindakan terhadap konten pornografi yang sudah terlanjur beredar di platform tersebut.
“X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya,” tegasnya.
Selain X, Sukamta turut menyoroti WhatsApp yang dinilainya telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi, terutama melalui fitur kanal (channel). Ia menyebut dampaknya bisa lebih berbahaya secara sosial.
“Yang saya khawatirkan, WhatsApp adalah media sosial yang fungsi utamanya bukan untuk eksistensi diri dan memperluas jaringan di dunia maya seperti Facebook, Instagram, X, atau Threads. Fungsi utama WhatsApp adalah untuk komunikasi sehari-hari. Karena itu, pembatasan akses anak dan remaja terhadap media sosial sering kali lebih longgar untuk WhatsApp. Orang tua yang menerapkan kebijakan ketat penggunaan media sosial untuk anak pun cenderung lebih longgar terhadap WhatsApp dengan alasan mempermudah komunikasi sehari-hari antara orang tua dan anak. Namun, justru di sinilah letak bahayanya karena adanya konten pornografi di kanal WhatsApp. Maka, saya juga mendukung pemerintah untuk bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap platform-platform media sosial lain, tidak hanya X, tetapi juga WhatsApp dan yang lainnya,” tegas anggota DPR asal Yogyakarta tersebut.
Ia menilai, jika di X konten pornografi banyak berbentuk manipulasi atau deepfake, maka di WhatsApp konten yang beredar justru bersifat nyata dan asli.
Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang secara tegas melarang pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Di antaranya UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Dalam UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) diatur larangan pembuatan dan penyebaran pornografi. Pasal 9 mengatur larangan menjadikan orang lain sebagai objek pornografi dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp500 juta sampai Rp6 miliar.
Sementara itu, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) kini diatur dalam KUHP baru Pasal 407 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Adapun UU ITE Pasal 40 ayat (2c) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
