Spread the love

Blok7.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Maman menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Ia menegaskan penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” kata Maman dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Selasa (13/1/2026).

Menurut Maman, pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan di tengah publik. Ia menilai kasus ini menyangkut kepercayaan umat Islam terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Politisi Fraksi PKB itu berharap perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola haji agar ke depan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, meski nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dalam perkara tersebut. Bukti itu diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

error: Content is protected !!