Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengumuman dilakukan oleh Istana Kepresidenan pada Selasa (20/1/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pras menjelaskan, dari 28 perusahaan tersebut, 22 adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:

Aceh (3 perusahaan)

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri
  • PT. Rimba Timur Sentosa
  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan)

  • PT. Minas Pagai Lumber
  • PT. Biomass Andalan Energi
  • PT. Bukit Raya Mudisa
  • PT. Dhara Silva Lestari
  • PT. Sukses Jaya Wood
  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan)

  • PT. Anugerah Rimba Makmur
  • PT. Barumun Raya Padang Langkat
  • PT. Gunung Raya Utama Timber
  • PT. Hutan Barumun Perkasa
  • PT. Multi Sibolga Timber
  • PT. Panei Lika Sejahtera
  • PT. Putra Lika Perkasa
  • PT. Sinar Belantara Indah
  • PT. Sumatera Riang Lestari
  • PT. Sumatera Sylva Lestari
  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT. Teluk Nauli
  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, 6 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut terdiri dari:

Aceh (2 perusahaan)

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa
  • CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 perusahaan)

  • PT. Agincourt Resources
  • PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 perusahaan)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya
  • PT. Inang Sari
error: Content is protected !!