JAKARTA, Blok7.id – Ketelanjangan kapasitas aparat penegak hukum kembali tersingkap di ruang rapat Komisi III DPR RI. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dibuat tak berkutik saat dicecar pertanyaan dasar soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alih-alih memberi jawaban tegas, Edy justru tampil gagap, ragu, dan salah kaprah, membuat anggota Komisi III DPR RI Safaruddin naik pitam.
Rapat yang seharusnya menjadi forum klarifikasi hukum justru berubah menjadi panggung uji kelayakan dadakan bagi seorang Kapolresta.
Safaruddin menguliti pengetahuan Edy tentang KUHP baru, mulai dari nomor undang-undang, tahun pengesahan, hingga waktu berlakunya. Hasilnya memalukan.
“Nomor satu tahun 2003… eh 2023… eh 20-2023…” ucap Edy terbata-bata.
Kesalahan itu bukan yang terakhir. Saat ditanya kapan KUHP berlaku, Edy menyebut ‘dua Januari kemarin’ lalu meloncat ke tahun 2026, jawaban ngawur yang membuat Safaruddin menyentak keras.
“Sebagai Kapolres, jangan pakai kata ‘kemarin’. Kemarin itu kapan?” bentak Safaruddin, Rabu (28/1/2026).
Situasi kian panas ketika Safaruddin menanyakan apakah Edy sudah membaca Pasal 34 KUHP, pasal krusial dalam konteks perkara Hogi Minaya, warga Sleman yang justru dijadikan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Dengan enteng, Edy menjawab, ‘Enggak’.
Jawaban singkat itu seolah menjadi pemicu ledakan. Safaruddin menyebut ketidaktahuan tersebut sebagai cerminan kegagalan serius seorang perwira menengah Polri.
“Anda datang ke DPR bicara pasal-pasal, tapi KUHP saja tidak dibawa? Sudah Kombes tapi begini? Kalau saya Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Sudah saya berhentikan!” tegas Safaruddin.
Safaruddin bahkan harus membacakan langsung Pasal 34 KUHP dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebuah ironi telak ketika wakil rakyat justru mengajari Kapolresta soal hukum pidana.
Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan aparat terhadap hukum membuka jalan bagi kriminalisasi warga yang justru bertindak melawan kejahatan.
Insiden ini bukan sekadar soal salah sebut tahun atau nomor undang-undang. Ini adalah potret telanjang lemahnya kesiapan aparat dalam menghadapi perubahan hukum fundamental.
Ketika seorang Kapolresta tak memahami KUHP yang menjadi kitab suci penegakan hukum pidana, publik pantas bertanya, di tangan siapa nasib keadilan diserahkan?
Rapat tersebut meninggalkan satu pesan keras, problem penegakan hukum di Indonesia bukan kekurangan aturan, melainkan aparat yang gagap membaca dan memahami hukum itu sendiri.
(Redaksi/Hans)
