Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari, masing-masing terjadi di Kalimantan Selatan serta Jakarta dan Lampung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan dan importasi, dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah dan logam mulia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan OTT pertama dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang ditangani KPP Madya Banjarmasin.

“Dalam peristiwa tersebut, KPK mengamankan tiga orang, salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Dari tiga orang ini, dua merupakan ASN dan satu pihak swasta,” ujar Budi dalam pernyataannya, Rabu (4/2/2026).

KPK menduga adanya pengaturan dalam proses restitusi PPN serta penerimaan uang oleh oknum pejabat pajak. Dalam OTT ini, tim KPK turut menyita uang tunai sekitar lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti. Para pihak yang diamankan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berhenti di Kalimantan Selatan, pada hari yang sama KPK juga melakukan OTT kedua di wilayah Jakarta dan Lampung. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta dan diduga menyeret aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“KPK mengamankan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai. Sebagian sudah tiba di Gedung Merah Putih dan sebagian lainnya masih dalam perjalanan,” kata Budi.

Dalam OTT kedua ini, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia sekitar 3 kilogram emas, yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi tersebut.

Dua OTT dalam satu hari ini menegaskan masifnya dugaan praktik korupsi di sektor penerimaan negara, mulai dari perpajakan hingga importasi. “KPK akan terus mendalami konstruksi perkara dan menetapkan status hukum para pihak sesuai dengan hasil pemeriksaan intensif,” ungkap Budi Prasetyo.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!