PATI, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Penjabat Sekda Pati, Riyoso, di Desa Ngarus, Kecamatan Pati Kota, Jumat (28/2/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper dari dalam rumah yang kini diketahui ditempati Riyoso, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Aksi senyap lembaga antirasuah itu dikawal aparat penegak hukum dan menjadi perhatian warga sekitar.
Perangkat Desa Ngarus, Harto, mengaku sempat dipanggil saat proses penggeledahan berlangsung.
“Informasinya tadi dicari kepala desa, kebetulan saya masih tugas. Dan setelah saya datang ke sini sudah ada petugas KPK dan aparat penegak hukum,” ujarnya di lokasi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Sudewo diduga mematok tarif awal Rp125-150 juta bagi calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi. Tarif itu disebut meningkat menjadi Rp165-225 juta setelah dikoordinasikan oleh orang kepercayaannya.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya tim khusus bernama Tim 8 yang diduga dibentuk untuk menjalankan praktik tersebut. Tim ini disebut berisi para tim sukses yang berperan mengatur dan mengamankan proses transaksi.
Sejauh ini, total uang yang telah disita KPK dalam perkara tersebut mencapai Rp2,6 miliar.
Penggeledahan rumah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Pati ini mempertegas bahwa penyidikan terus bergerak dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain.
KPK belum merinci isi tiga koper yang diamankan, namun langkah ini menandakan penyidik tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan lebih luas dalam pusaran dugaan korupsi yang mengguncang Kabupaten Pati.
(Redaksi/Hans)
Sumber : detikcom
