Spread the love

Blok7.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aturan tersebut disiapkan sebagai pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Menurut Meutya, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan penerapan kebijakan pelindungan anak di platform digital.Tahap implementasi dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap ini, akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui penerapan aturan tersebut membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat.

Namun menurutnya, langkah tersebut perlu diambil agar ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.

Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di dunia digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

error: Content is protected !!